Senin, 01 Oktober 2012

Lagi, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dhana


Ilustrasi (Okezone)
Ilustrasi
JAKARTA - Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pajak dan pencucian uang, Dhana Widyatmika (DW).

Ialah SL mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kebon Jeruk, Jakarta Barat ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

"Untuk DW, dari pengembangan perkara HT, penyidik mendapatkan fakta hukum yang dapat disimpulkan alat bukti SL, sebagai tersangka dalam perkara itu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Adi Toegarisman di Jakarta, Senin (1/10/2012) malam.

SL kata Adi, diduga terlibat saat dirinya menjadi Ketua Tim pemeriksa PT Mutiara Virgo. "Perkembangan perkara itu, Jampidsus tunjuk 12 jaksa yang dikoordinatori Adityawarman," pungkas Adi.

Seperti diketahui, selain Dhana, mereka yang juga terlibat dalam kasus ini dan telah ditahan yakni Supervisor KPP Pancoran Firman, Herly Isdiharsono (Komisaris Utama PT Mitra Modern Mobilindo), Salman Maghfiroh (eks rekan Dhana di KPP Pancoran), Johny Basuki (wajib pajak) dan Hendro Tirtawijaya (konsultan pajak)

Mereka dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumber

0 komentar:

Posting Komentar